
Mengenal Aturan Plat Putih Kendaraan Terbaru
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan dinas atau perusahaan, tetapi juga untuk kendaraan pribadi. Penerapan Aturan Plat Putih Kendaraan ini memiliki tujuan untuk mempermudah proses identifikasi dan penegakan hukum lalu lintas.
Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan
Sejak tahun 2022, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mulai menerapkan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam menjadi putih. Perubahan ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari kendaraan baru, kendaraan yang memasuki masa perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan kendaraan yang melakukan mutasi atau perubahan wilayah registrasi.
Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, targetnya pada tahun 2027 semua kendaraan pribadi di Indonesia sudah menggunakan pelat nomor putih.
Jenis Kendaraan yang Menggunakan Pelat Putih
Pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan hitam diperuntukkan bagi:
-
Kendaraan Bermotor Perseorangan: Kendaraan milik individu yang digunakan untuk keperluan pribadi.
-
Kendaraan Bermotor Badan Hukum: Kendaraan yang dimiliki oleh badan hukum seperti perusahaan atau organisasi.
-
Kendaraan Bermotor Perwakilan Negara Asing (PNA): Kendaraan milik perwakilan diplomatik asing di Indonesia.
-
Kendaraan Bermotor Badan Internasional: Kendaraan yang digunakan oleh badan internasional yang diakui oleh pemerintah Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 1 huruf a.
Tujuan Penerapan Pelat Putih
Penerapan Aturan Plat Putih Kendaraan memiliki beberapa tujuan utama:
-
Mempermudah Identifikasi Kendaraan: Pelat putih dengan tulisan hitam diharapkan lebih mudah terbaca oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), sehingga proses penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efektif.
-
Meningkatkan Sistem Registrasi dan Identifikasi: Dengan warna pelat yang berbeda, diharapkan proses registrasi dan identifikasi kendaraan menjadi lebih terstruktur dan mudah diawasi.
Proses Peralihan dan Sosialisasi
Peralihan penggunaan pelat putih dilakukan secara bertahap. Kendaraan baru yang terdaftar akan langsung mendapatkan pelat putih. Untuk kendaraan yang masa berlaku pelatnya masih panjang, pemilik tidak diwajibkan untuk segera mengganti pelat nomor menjadi putih. Penggantian pelat nomor lama akan dilakukan secara otomatis saat masa berlaku pelat tersebut habis dan diperpanjang.
Pihak kepolisian juga melakukan sosialisasi mengenai perubahan ini melalui berbagai media, termasuk banner, media sosial, dan komunikasi langsung dengan masyarakat.
Aturan Penggantian Pelat Nomor
Penting untuk dicatat bahwa penggantian pelat nomor tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik kendaraan. Pelat nomor harus diganti melalui proses resmi di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) atau kantor pelayanan terkait. Hal ini untuk memastikan bahwa data kendaraan dan pemilik tercatat dengan benar dalam sistem registrasi nasional.
Penegakan Hukum dan Sanksi
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pemilik kendaraan diharapkan untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak melakukan modifikasi atau penggantian pelat nomor secara ilegal.
Kesimpulan
Penerapan Aturan Plat Putih Kendaraan merupakan langkah pemerintah Indonesia dalam meningkatkan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dengan warna pelat yang lebih mudah terbaca oleh sistem ETLE, diharapkan penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan lebih efektif. Pemilik kendaraan diharapkan untuk mengikuti proses peralihan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan perubahan pelat nomor secara mandiri.